PAPAN NAMA GUGUSDEPAN - Kwarran Karangpucung | Situs Resmi Kwarran Karangpucung Cilacap Jawa Tengah
News Update
Loading...

Saturday, July 21, 2018

PAPAN NAMA GUGUSDEPAN

Sesuai dengan  keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 162.A Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir bahwa ketentuan pembuatan papan nama Gugusdepan yaitu sebagai berikut :

  1. Papan nama berbentuk segi panjang, dengan bahan kayu, besi, seng atau bahan lainnya.
  2. Ukuran : 2,00 x 0,60 m
  3. Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama.
  4. Warna Bidang lambang dasar : hijau muda (warna tingkat gudep) dan ungu (warna dasar WOSM) lambang : hitam (lambang pramuka) dan putih (lambang WOSM)
  5. Bidang huruf : seperti Kwartir Nasional
  6. Bentuk huruf adalah huruf cetak biasa, tanpa kaki dan bayangan serta tanpa tebal tipis
  7. (misal: huruf arial). Huruf-huruf besar (kapital) seperti pada contoh.
  8. Gambar lambang berupa silhouette (bayangan) tanpa garis tepi dan volume (penggambaran isi) dan gambar lambang WOSM.
  9. Papan nama dipasang, didirikan atau digantung di muka gedung tempat sekretariat bekerja. Perlu diusahakan dan dipilih tempat yang mudah terlihat bahkan menarik perhatian orang yang melewati gedung itu.
  10. Ketinggian pemasangan dari batas papan nama sampai kepermukaan tanah adalah 1,50 m.

Share with your friends

Add your opinion
Disqus comments
Notification
Subscribe Chanel Youtube Kami Untuk Info Terbaru.
Subscribe