Sesuai dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 162.A Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir bahwa ketentuan pembuatan papan nama Gugusdepan yaitu sebagai berikut :
- Papan nama berbentuk segi panjang, dengan bahan kayu, besi, seng atau bahan lainnya.
- Ukuran : 2,00 x 0,60 m
- Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama.
- Warna Bidang lambang dasar : hijau muda (warna tingkat gudep) dan ungu (warna dasar WOSM) lambang : hitam (lambang pramuka) dan putih (lambang WOSM)
- Bidang huruf : seperti Kwartir Nasional
- Bentuk huruf adalah huruf cetak biasa, tanpa kaki dan bayangan serta tanpa tebal tipis
- (misal: huruf arial). Huruf-huruf besar (kapital) seperti pada contoh.
- Gambar lambang berupa silhouette (bayangan) tanpa garis tepi dan volume (penggambaran isi) dan gambar lambang WOSM.
- Papan nama dipasang, didirikan atau digantung di muka gedung tempat sekretariat bekerja. Perlu diusahakan dan dipilih tempat yang mudah terlihat bahkan menarik perhatian orang yang melewati gedung itu.
- Ketinggian pemasangan dari batas papan nama sampai kepermukaan tanah adalah 1,50 m.