PELAKSANAAN MUGUS - Kwarran Karangpucung | Situs Resmi Kwarran Karangpucung Cilacap Jawa Tengah
News Update
Loading...

Tuesday, September 11, 2018

PELAKSANAAN MUGUS

Musyawarah Gugus Depan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugus Depan Gerakan Pramuka.
a) Ketentuan Mugus
1) Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
2) Di antara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
3) Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurangkurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.
4) Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
(1). Ketua Gugus Depan.
(2). Para Pembina Satuan.
(3). Para Pembantu Pembina Satuan.
(4). Perwakilan Majelis Pembimbing Gugus Depan.
(5). Perwakilan Dewan Penegak dan Dewan Pandega (jika Gugus Depan Lengkap).
5) Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
6) Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar Biasa: Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gugus Depan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
7) Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
8) Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
9) Sampai dengan serah terima jabatan Ketua Gugus Depan, Pembina Gugus Depan berstatus demisioner.

Persiapan Mugus
Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:
(1). Menyusun laporan pertanggungjawaban Gugus Depan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2). Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gugus Depan yang akan dicapai selama 3 tahun.
(3). Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.
(4). Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gugus Depan.
(5). Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta.

Acara Pokok Mugus adalah:
(1). Laporan pertanggungjawaban Ketua Gugus Depan selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
(2). Menetapkan rencana kerja Gugus Depan termasuk visi dan misi untuk masa bakti berikutnya.
(3). Memilih Ketua Gugus Depan untuk masa bakti berikutnya.
(4). Pelantikan Ketua Gugus Depan terpilih oleh Ketua Presidium Mugus. Acara laporan pertanggungjawaban Gugus Depan termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain. Laporan pertanggungjawaban keuangan Gugus Depan selama masabaktinya yang dibuat oleh Ketua Gugus Depan dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan (BPKG).

Tatacara Pemilihan Ketua Gugus Depan
1) Penetapan Calon
a) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gugus Depan sudah menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gugus Depan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.
b) Yang berhak menjadi calon Ketua Gugus Depan adalah:
(1) Para Pembina satuan di Gugus Depan tersebut.
(2) Para Pembantu Pembina di Gugus Depan tersebut.
(3) Ketua Gugus Depan yang akan berakhir masa baktinya.
c) Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:
(1) Anggota Mabigus
(2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
2) Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
a) Mufakat Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b) Pemungutan suara Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:
(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.
(2) Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.
(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
3) Pelantikan Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gugus Depan oleh Ketua Presidium.

Share with your friends

Add your opinion
Disqus comments
Notification
Subscribe Chanel Youtube Kami Untuk Info Terbaru.
Subscribe