Kwarran Karangpucung | Situs Resmi Kwarran Karangpucung Cilacap Jawa Tengah: Pengetahuan Dasar Umum
News Update
Loading...
Showing posts with label Pengetahuan Dasar Umum. Show all posts
Showing posts with label Pengetahuan Dasar Umum. Show all posts

Tuesday, September 11, 2018

PELAKSANAAN MUGUS

PELAKSANAAN MUGUS

Musyawarah Gugus Depan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugus Depan Gerakan Pramuka.
a) Ketentuan Mugus
1) Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
2) Di antara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
3) Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurangkurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.
4) Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
(1). Ketua Gugus Depan.
(2). Para Pembina Satuan.
(3). Para Pembantu Pembina Satuan.
(4). Perwakilan Majelis Pembimbing Gugus Depan.
(5). Perwakilan Dewan Penegak dan Dewan Pandega (jika Gugus Depan Lengkap).
5) Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
6) Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar Biasa: Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gugus Depan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
7) Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
8) Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
9) Sampai dengan serah terima jabatan Ketua Gugus Depan, Pembina Gugus Depan berstatus demisioner.

Persiapan Mugus
Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:
(1). Menyusun laporan pertanggungjawaban Gugus Depan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2). Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gugus Depan yang akan dicapai selama 3 tahun.
(3). Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.
(4). Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gugus Depan.
(5). Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta.

Acara Pokok Mugus adalah:
(1). Laporan pertanggungjawaban Ketua Gugus Depan selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
(2). Menetapkan rencana kerja Gugus Depan termasuk visi dan misi untuk masa bakti berikutnya.
(3). Memilih Ketua Gugus Depan untuk masa bakti berikutnya.
(4). Pelantikan Ketua Gugus Depan terpilih oleh Ketua Presidium Mugus. Acara laporan pertanggungjawaban Gugus Depan termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain. Laporan pertanggungjawaban keuangan Gugus Depan selama masabaktinya yang dibuat oleh Ketua Gugus Depan dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan (BPKG).

Tatacara Pemilihan Ketua Gugus Depan
1) Penetapan Calon
a) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gugus Depan sudah menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gugus Depan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.
b) Yang berhak menjadi calon Ketua Gugus Depan adalah:
(1) Para Pembina satuan di Gugus Depan tersebut.
(2) Para Pembantu Pembina di Gugus Depan tersebut.
(3) Ketua Gugus Depan yang akan berakhir masa baktinya.
c) Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:
(1) Anggota Mabigus
(2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
2) Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
a) Mufakat Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b) Pemungutan suara Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:
(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.
(2) Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.
(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
3) Pelantikan Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gugus Depan oleh Ketua Presidium.
PEMBENTUKAN GUGUSDEPAN BARU DI LINGKUNGAN SEKOLAH

PEMBENTUKAN GUGUSDEPAN BARU DI LINGKUNGAN SEKOLAH

Gugus Depan di Sekolah dapat dibentuk atas prakarsa Kepala Sekolah atau Guru dengan bertemu para orangtua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat, untuk membicarakan atau memusyawarahkan gagasan pembentukan Gugus Depan. Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil dari Kwarran dan Kwarcab untuk memberi penjelasan seperlunya.
Dalam pembentukan Gugus Depan, sekurang-kurangnya memenuhi unsur pokok dalam pembentukan Gugus Depan:
a. calon peserta didik yang telah mendapat izin dari orangtuanya;
b. orang dewasa yang sanggup menjadi Pembina;
c. orang dewasa yang sanggup menjadi Mabigus;
d. adanya fasilitas untuk penyelenggaraan pelatihan.
Untuk penyelenggaraan suatu Gugus Depan diperlukan adanya MajelisPembimbing Gugus Depan, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberikan bimbingan, bantuan dan konsultasi serta pengawasan yang meliputi: moril, organisatoris, material, finansial. Pertemuan pertama tersebut di atas merupakan musyawarah yang pertama untuk memilih Ketua Gugus Depan dan Ketua Mabigus. Kepala Sekolah exofficio sebagai Ketua Mabigus di Sekolah Dasar. Majelis Pembimbing Gugus Depan disusun oleh Ketua Majelis Pembing Gugus Depan bersama-sama Ketua Gugus Depan, dengan susunan organisasi sebagai berikut:
a) Seorang Ketua yang dipilih oleh musyawarah.
b) Seorang Wakil Ketua.
c) Seorang Sekretaris.
d) Seorang Ketua Harian.
e) Beberapa orang anggota.
Pengurus diupayakan seimbang antara jumlah pria dan wanita. Ketua Gugus Depan secara ex-officio menjadi anggota Mabigus.
Ketua Gugus Depan menyusun Pembina Satuan di Gugus Depannya. Untuk langkah selanjutnya Ketua Gugus Depan dan para Pembina Satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat menjadi Pramuka dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega sebagai Gugus Depan Persiapan. Gugus Depan persiapan yang telah mengadakan latihan mendaftarkan diri kepada Kwarran dan Kwarcab untuk ditinjau dan dinilai kelayakannya sebagai Gugus Depan (registrasi Gugus Depan Persiapan). Setelah dinilai layak memenuhi syarat sebagai Gugus Depan maka dilakukan peresmian dalam suatu upacara peresmian dengan mengundang orangtua calon peserta didik, tokoh masyarakat, para pejabat pemerintah setempat, Gugus Depan serta Kwarran yang berdekatan. Gugus Depan Persiapan yang telah diresmikan diberikan nomor Gugus Depan dan tanda pengesahan oleh Kwarcab atau Kwarnas.

Tuesday, January 30, 2018

PRAMUKA SIAGA

PRAMUKA SIAGA


PRAMUKA SIAGA

Siaga adalah sebutan bagi anggota Pramuka yang berumur 7-10 tahun. Disebut Pramuka Siaga karena sesuai dengan kiasan pada masa perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia mensiagakan dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan ditandai berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908 sebagai tonggak awal perjuangan bangsa Indonesia.
Kode kehormatan
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga ada dua, Dwi Satya (janji Pramuka Siaga), dan Dwi Darma (ketentuan moral Pramuka Siaga). Adapun isinya adalah:
Dwi Satya
- Demi kehormatanku, aku berjanji akan : bersungguh-sungguh
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Indonesia, dan mengikuti tata krama keluarga
- setiap hari berbuat kebajikan
Dwi Darma
1. Siaga berbakti kepada ayah dan ibundanya
2. Siaga berani dan tidak putus asa
Dua Kode Kehormatan yang disebutkan di atas adalah standar moral bagi seorang Pramuka Siaga dalam bertingkah laku di masyarakat.
Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Siaga disebut Barung dan satuan-satuan dari beberapa barung disebut Perindukan. Setiap Barung beranggotakan 5-10 orang Pramuka Siaga dan dipimpin oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh anggota Barung itu sendiri. Masing-masing Pemimpin Barung ini nanti akan memilih satu orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin Barung Utama yang disebut Sulung. Sebuah Perindukan terdiri dari beberapa Barung yang akan dipimpin oleh Sulung.
Dalam Pramuka Siaga ada tiga tingkat, yaitu:
1.Mula
2.Bantu
3.Tata
Setiap anggota Barung yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada
lengan baju sebelah kiri dibawah tanda barung berwarna dasar hijau. TKU untuk Siaga berbentuk sebuah janur atau disebut Mancung yakni bunga pohon kelapa yang baru tumbuh.
SISTEM AMONG

SISTEM AMONG

Sistem Among
1. Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
2. Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.
3. Pendidikan Kepramukaan jika ditinjau dari hubungan antara anggota dewasa dengan anggota muda bersendikan Sistem Among.
4. Sistem Among pada Gerakan Pramuka berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
5. Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. Ing ngarso sung tulodo, maksudnya di depan menjadi teladan.
b. Ing madya mangun karso, maksudnya di tengah membangun kemauan.
c. Tut wuri handayani, maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik kea rah kemandiriaan.
6. Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
b. Disiplin disertai inisiatif dan tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kedada Tuhan Yang Maha Esa.
7. Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap aggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
8. Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
PD DAN MK GERAKAN PRAMUKA

PD DAN MK GERAKAN PRAMUKA

Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.
Gerakan Pramuka mendidik kaum muda Indonesia dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia agar menjadi manusia Indonesia yang lebih baik, dan anggota masyarakat Indonesia yang berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.
c. Peduli terhadap diri pribadi.
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pada hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.
b. Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima kebinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidup dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.
d. Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e. Memahami prinsip diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Metode Kepramukaan
Adalah suatu cara memberikan pendidikan watak kepada peserta didik melalui kegiatan kepramukaan. Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun sebagai anggota masyarakat maka dibutuhkan suatu Metoda /ketentuan khusus yang kita sebut Metoda Kepramukaan.
Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka. PDK (Prinsip Dasar Kepramukaan) dan MK (Metode Kepramukaan ) harus dilaksanakan secara terpadu, keduanya harus berjalan seimbang dan saling melengkapi. Setiap unsur pada Metode Kepramukaan merupakan subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Metode kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
b. Belajar sambil melakukan.
c. Sistem beregu.
d. Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.
e. Kegiatan di alam terbuka.
f. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.
g. Sistem tanda kecakapan.
h. Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.
i. Kiasan dasar.
Kesimpulan :
a. PDK dan MK merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
b. PDK dan MK merupaka dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
c. PDK dan MK dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan situasi dan kondisi masyarakat.

Scouting Skill

[Teknik Kepramukaan][recentbylabel2]

Galeri Video

[Video Gallery][recentbylabel2]
Notification
Subscribe Chanel Youtube Kami Untuk Info Terbaru.
Subscribe