KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 180 A TAHUN 2011
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN
DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa pembinaan dan pengembangan gugus depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 054 Tahun 1982 juncto Nomor 086 Tahun 1987;
b.
bahwa petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
c.
bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
2.
Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka iii
4.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
5.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
6.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
7.
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen PDK dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 047/DJ/KEP/1981 dan Nomor 021 TAHUN 1981.
8.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 054 Tahun 1982 juncto Nomor 086
Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugus Depan yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
Memperhatikan : Usul dan saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 054 Tahun 1982 dan Nomor 086 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugus Depan yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
Kedua : Petunjuk Pelaksanaan Gugus Depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Petunjuk Pelaksanaan ini digunakan sebagai pedoman bagi kwartir, gugusdepan, dan lembaga perguruan tinggi dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Gugus Depan Gerakan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
iv Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 18 Oktober 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 1
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 180 A TAHUN 2011
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
GUIGUS DEPAN YANG BERPANGKALAN DI KAMPUS
PERGURUAN TINGGI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka adalah Organisasi Kepanduan Nasional Indonesia sebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan peserta didik berlandasan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
b. Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
c. Untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka diperlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat, baik dari kalangan internal maupun eksternal Gerakan Pramuka.
d. Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan dapat membentuk gugus depan yang berbasis satuan pendidikan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dijelaskan bahwa gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
2 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
e. Dalam usaha melaksanakan Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 047/DJ/KEP/1981 dan Nomor 021 TAHUN 1981, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan gugus depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi.
f. Maksud Petunjuk Pelaksanaan ini untuk memberi pedoman bagi lembaga perguruan tinggi dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta mengatur tata kerja dan tata laksana gugus depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi.
2. Dasar
Petunjuk pelaksanaan ini disusun atas dasar:
a. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun
2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun
2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
g. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 054 Tahun 1982 juncto Nomor 086 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugus Depan yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
h. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen P dan K dan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 047/DJ/KEP/1981 dan Nomor 021 Tahun 1981.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 3
3. Sistematika
Petunjuk pelaksanaan ini meliputi:
a. Pendahuluan.
b. Maksud, Tujuan, dan Sasaran.
c. Organisasi.
d. Majelis Pembimbing.
e. Pembentukan Gugus Depan.
f. Pembinaan dan Pengembangan Gugus Depan.
g. Administrasi.
h. Kegiatan.
i. Penutup.
4. Pengertian
a. Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
b. Gugus depan yang dimaksud adalah gugus depan tidak lengkap dan gugus depan lengkap.
c. Gugus depan tidak lengkap adalah gugus depan yang hanya memiliki satu atau dua golongan peserta didik saja, misalnya hanya memiliki Ambalan Penegak dan atau Racana Pandega.
d. Gugus depan lengkap adalah gugus depan yang memiliki semua golongan peserta didik terdiri atas Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega.
e. Pembina adalah tenaga pendidikan Gerakan Pramuka yang bertugas melatih peserta didik di gugus depan.
f. Tenaga pendidik adalah anggota dewasa yang terdiri dari pembina dan pembantu pembina, pelatih pembina, pamong dan instruktur saka.
g. Peserta didik adalah anggota muda terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
h. Majelis Pembimbing disingkat Mabi adalah dewan yang memberikan bimbingan pada satuan organisasi Gerakan Pramuka.
4 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
i. Pembinaan adalah usaha sadar yang dilaksanakan oleh pembina pramuka yang merupakan tindakan terencana, terarah dan berkesinambungan sebagai upaya pendidikan yang dilakukan secara efesien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
j. Pengembangan adalah upaya terencana untuk meningkatkan kecerdasan spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik yang dikemas dalam kegiatan terpadu dalam Gerakan Pramuka untuk kelangsungan gugus depan di perguruan tinggi.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. Maksud
Maksud diadakannya gugus depan Gerakan Pramuka di perguruan tinggi adalah:
a. Menghimpun potensi civitas akademika dalam kampus dan komunitas di sekelilingnya, yang berminat menjadi anggota Gerakan Pramuka agar dapat berperan serta dalam pendidikan kepramukaan sebagai wahana pembentukan kader Gerakan Pramuka.
b. Memberi kesempatan kepada mahasiswa dan kaum muda di sekelilingnya untuk melakukan kegiatan positif, konstruktif, dan edukatif serta memberikan pengetahuan dan pengalaman praktis melalui kegiatan pendidikan kepramukaan.
2. Tujuan
Tujuan diadakannya gugus depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di perguruan tinggi adalah untuk membentuk dan mengembangkan karakter bangsa dengan meningkatkan peranan perguruan tinggi dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat melalui kegiatan pendidikan kepramukaan.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 5
3. Sasaran
a. Mampu menyelenggarakan kegiatan pendidikan kepramukaan dalam rangka melaksanakan program yang berdasarkan Tridarma Perguruan Tinggi dan tujuan Gerakan Pramuka, terutama kegiatan pembentukan karakter dan bakti masyarakat.
b. Mampu meningkatkan kualitas anggota muda pada gugus depan di perguruan tinggi.
c. Tersusunnya program kegiatan pada gugus depan di perguruan tinggi secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
BAB III
ORGANISASI
1. Pada dasarnya gugus depan Gerakan Pramuka mengikuti semua ketentuan dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan.
2. Gugus depan Gerakan Pramuka berpangkalan di kampus perguruan tinggi dihimpun dan dikoordinasikan oleh kwartir cabang.
3. Mengingat situasi dan kondisi gugus depan Gerakan Pramuka perguruan tinggi, pada taraf permulaan dapat merupakan gugus depan tidak lengkap.
4. Gugus depan yang berpangkalan di perguruan tinggi hendaknya dikembangkan menjadi gugus depan lengkap.
5. Gugus depan di kampus perguruan tinggi terdiri dari satu gugus depan putra dan satu gugus depan putri, bila anggotanya lebih dari ketentuan maka di bentuk satuan baru (misalnya racana pandega yang anggotanya lebih dari 32 orang dapat membentuk racana baru).
6. Gugus depan putra dipimpin oleh seorang pembina pramuka putra dan gugus depan putri dipimpin oleh seorang pembina putri.
6 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
BAB IV
MAJELIS PEMBIMBING
1. Majelis Pembimbing Gugus Depan disingkat Mabigus merupakan suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memiliki tugas pokok memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial untuk penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di gugus depan. Kegiatan Mabigus diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 225 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
2. Susunan Majelis Pembimbing
a. Pada tingkat universitas secara ex-officio rektor sebagai Ketua Mabigus, pada sekolah tinggi dijabat oleh ketua, pada akademi dijabat oleh direktur setempat.
b. Jumlah Wakil Ketua Mabigus disesuaikan dengan kepentingannya.
c. Anggota Mabigus ditentukan jumlahnya sesuai dengan kepentingan, terdiri dari unsur:
1) Jajaran pimpinan perguruan tinggi
2) Dewan penyantun
3) Tenaga pengajar
4) Pejabat bidang kemahasiswaan
5) Tenaga administrasi kemahasiswaan
6) Tokoh masyarakat di lingkungannya
d. Ketua Harian Mabigus ditunjuk diantara para wakil ketua.
e. Sekretaris Mabigus ditunjuk diantara anggota majelis untuk membantu kelancaran tugas.
f. Ketua gugus depan secara ex-officio menjadi anggota Mabigus.
3. Pelantikan Ketua dan Anggota Mabigus dilakukan oleh ketua kwarcab.
4. Masa bakti kepengurusan Mabigus sama dengan masa bakti kepengurusan gugus depan yaitu 3 (tiga) tahun.
5. Mabi menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 7
6. Hubungan majelis pembimbing dengan badan lain
a. Mabigus melalui rektor/ ketua/ direktur perguruan tinggi yang bersangkutan, merupakan penghubung antara gugus depan yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Bagan jalur hubungan tersebut dapat dilihat pada lampiran II.
BAB V
PEMBENTUKAN GUGUS DEPAN
1. Pembentukan Gugus Depan
a. Gugus depan (gudep) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat setempat, pimpinan perguruan tinggi, tenaga pengajar, orang tua peserta didik atau mahasiswa, melalui pertemuan/musyawarah dengan para orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat.
b. Dalam pertemuan tersebut diundang unsur:
1) Kwartir ranting dan kwartir cabang.
2) Pimpinan organisasi mahasiswa, rektor/ketua/direktur dan tenaga pengajar.
3) Tokoh masyarakat dan orang tua peserta didik.
c. Hasil pertemuan/musyawarah yang sudah dilaksanakan dapat memilih Ketua Gudep dan anggota Mabigus dari unsur tokoh masyarakat, pimpinan perguruan tinggi, lembaga/instansi pemerintah di sekitar pangkalan gudep.
d. Kepengurusan Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus bersama-sama dengan Ketua Gudep, dengan susunan sebagai berikut:
1) Seorang Ketua.
2) Beberapa Wakil Ketua.
3) Seorang Ketua Harian.
4) Seorang Sekretaris.
5) Beberapa orang anggota.
Pengurus diupayakan putra dan putri dalam jumlah yang seimbang. Ketua Gudep secara ex-officio menjadi anggota Mabigus.
8 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
e. Ketua Gudep menyusun Pembina satuan di gudepnya.
f. Gudep melakukan pendaftaran calon anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Gudep perguruan tinggi anggotanya terbuka untuk para mahasiswa, keluarga tenaga pengajar, keluarga tenaga administrasi, dan anak-anak serta pemuda-pemuda yang ada di sekitar kampus perguruan tinggi.
2. Pengesahan
a. Setelah terbentuknya struktur gugus depan, program kegiatan gugus depan, personalia pembina dan peserta didik dalam waktu tiga atau empat bulan ketua mabigus melaporkan kepada kwartir cabang tembusan kwartir ranting untuk mendapatkan pengesahan.
b. Pengesahan gugus depan dilakukan oleh kwartir cabang setempat, dalam suatu upacara dapat disaksikan oleh pejabat dikti, dikbud, kwartir cabang, kwartir ranting, tokoh masyarakat, pejabat perguruan tinggi setempat, gugus depan yang berdekatan, anggota majelis pembimbing, pembina gugus depan, pembina pramuka dan orang tua serta undangan lainnya yang dianggap perlu.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GUGUS DEPAN
1. Pembinaan
a. Pembinaan gugus depan dilakukan oleh majelis pembimbing dan pengurus kwarcab.
b. Pembinaan di dalam gugus depan dilakukan secara terus menerus oleh anggota dewasa terhadap peserta didik, dengan menggunakan sistem among, prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
c. Pembinaan pramuka penegak dan pandega sebagai inti keanggotaan di gugus depan yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi merupakan proses pendidikan dan pembinaan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 9
kepribadian, watak, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan, kesegaran jasmani, kepemimpinan sehingga dapat hidup mandiri, bertanggungjawab, peduli, dan taat asas.
d. Pola pembinaan pramuka penegak dan pandega meliputi bina diri, bina satuan, dan bina masyarakat melalui proses pengumpulan data, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan.
e. Maksud pola pembinaan pramuka penegak dan pandega:
1) merupakan pedoman pimpinan untuk menentukan kebijakan umum dalam usaha pembinaan dan pengembangan pramuka penegak dan pandega;
2) merupakan pedoman berfikir, bersikap dan bertindak bagi
pramuka penegak dan pandega.
f. Pembinaan ini dapat dikelompokkan menjadi:
1) kegiatan bina diri: pembinaan pribadi, baik rohani, jasmani maupun keterampilan;
2) kegiatan bina satuan: pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pengelolaan satuan dalam Gerakan Pramuka, serta darma baktinya kepada masyarakat;
3) kegiatan bina masyarakat: pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pembangunan masyarakat, serta darma baktinya kepada pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.
g. Pembinaan satuan dalam Gerakan Pramuka disusun menurut sistem beregu atau kelompok kecil sebagai upaya untuk mempermudah dan memperlancar interaksi kegiatan pendidikan di alam terbuka.
h. Hubungan antara pembina dengan peserta didik sebagaimana hubungan sebagai kakak dan adik.
2. Pengembangan
a. Gugus depan yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi perlu dikembangkan secara terus menerus dan berkelanjutan, baik mengenai jumlah anggota maupun mutunya.
b. Pengembangan gugus depan tersebut supaya direncanakan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan dan kepentingan perguruan tinggi serta masyarakat setempat.
10 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
c. Pengembangan kecerdasan diarahkan pada lima ranah pengembangan (area development) yang meliputi:
1) Pengembangan spiritual
2) Pengembangan emosional
3) Pengembangan sosial
4) Pengembangan intelektual
5) Pengembangan fisik
d. Dalam usaha mengembangkan gugus depan tersebut perlu diikutsertakan unsur-unsur:
1) Majelis Pembimbing
2) Pembina Pramuka
3) Peserta didik terutama pramuka penegak dan pandega
4) Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang
5) Para cendikiawan dan tokoh masyarakat setempat
e. Untuk mengembangkan jumlah anggota supaya dibuka kesempatan seluas-luasnya untuk menerima anak-anak dan pemuda yang ada di sekitar kampus untuk menjadi anggota gugus depan Gerakan Pramuka.
f. Usaha untuk meningkatkan mutu anggota gugus depan tersebut, dilakukan antara lain dengan:
1) Mengikutsertakan para pembina pramuka dalam kursus pembina pramuka mahir.
2) Mengikutsertakan para pramuka penegak dan pandega dalam Kursus Instruktur Muda dan Kursus Pembina Pramuka Mahir yang diselenggarakan oleh kwartir cabang.
3) Melengkapi prasarana, sarana dan alat pendidikan yang memadai, termasuk sanggar bakti gugus depan.
4) Membuat program pendidikan yang terpadu, sesuai dengan kepentingan pembangunan masyarakat setempat, dalam upaya menjadikan kampus perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan masyarakat.
5) Secara aktif mengikuti kegiatan kepramukaan di tingkat ranting, cabang, daerah, Nasional dan internasional sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada.
6) Mengikutsertakan pramuka penegak dan pandega dalam kegiatan bakti masyarakat, kepedulian sosial sesuai dengan program perguruan tinggi dan program pendidikan tinggi.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 11
BAB VII
ADMINISTRASI
1. Keanggotaan
a. Gugus depan yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi dibina oleh kwartir cabang setempat.
b. Penerimaan anggota Gerakan Pramuka dalam gugus depan dilaksanakan oleh pembina gugus depan dan dicatat dalam buku induk anggota gugus depan yang bersangkutan.
c. Bagi calon pramuka siaga dan pramuka penggalang dilengkapi surat pernyataan dari orang tua/walinya yang menyatakan bahwa mereka tidak berkeberatan anaknya menjadi anggota Gerakan Pramuka di gugus depan tersebut.
d. Bagi calon pramuka penegak dan pramuka pandega supaya dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa mereka sanggup menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sukarela tanpa paksaan melainkan atas dasar kemauan dan minatnya sendiri.
e. Jika seorang pramuka pindah ke lain gugus depan, pembina gugus depan yang bersangkutan membuat surat keterangan pindah tentang diri pramuka tersebut dan dilaporkan kepada kwartir cabang dan ketua mabigus yang bersangkutan.
2. Buku Administrasi
Administrasi gugus depan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka yang tertera pada lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007.
3. Laporan Kerja
a. Setiap tahun dibuat laporan berkala tentang kegiatan pendidikan kepramukaan di gugus depan tersebut disampaikan kepada majelis pembimbing gugus depan dengan tembusan kepada kwartir daerah, kwartir cabang dan kwartir ranting serta yang bersangkutan.
b. Setiap gugus depan harus mendaftar ulang dengan menyerahkan laporan kepada kwartir cabang melalui kwartir ranting, tembusan kepada mabigus setempat.
12 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
4. Pendanaan Gugus Depan
Pendanaan gugus depan diperoleh dari:
a. Iuran anggota.
b. Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melalui perguruan tinggi yang bersangkutan.
c. Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
5. Iuran
Anggota gugus depan, pembina pramuka, pembantu pembina dan anggota mabigus membayar uang iuran bulanan kepada gugus depan, yang jumlahnya ditentukan dalam musyawarah gugus depan.
6. Tanda Anggota
Para pramuka, pembina pramuka dan anggota mabigus menerima tanda anggota Gerakan Pramuka dari kwartir cabang atas usulan gugus depan yang bersangkutan.
BAB VIII
KEGIATAN
1. Program kegiatan gugus depan yang berpangkalan di kampus Perguruan Tinggi disusun secara terpadu dengan kegiatan akademis dan sesuai dengan program kerja kegiatan kwartir yang bersangkutan.
Program kegiatan disusun melalui musyawarah dewan racana pandega, dewan ambalan penegak dan dewan penggalang dengan persetujuan pembinanya dan diusulkan kepada majelis pembimbing.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 13
2. Jenis Kegiatan:
a. Anggota Dewasa
1) Mengikuti kursus kepramukaan
a) Orentasi bagi dosen dan anggota majelis pembimbing serta karyawan di kampus perguruan tinggi.
b) Kursus Pembina Pramuka Mahir.
c) Kursus Pelatih Pembina Pramuka.
d) Kursus Pembina Profesional.
e) Kursus Pamong Saka.
f) Kursus Instruktur Saka.
g) Kursus Kepemimpinan.
h) Kursus Pendidikan Bela Negara.
2) Memberikan kursus penunjang pengembang kepramukaan
a) Latihan Kepemimpinan.
b) Latihan Pendidikan Bela Negara.
c) Pelatihan Instruktur Kegiatan Alam Terbuka (PIKAT)
d) Pelatihan Scouting Technique (rope course, diving course, rafting, climbing, mountenering) dll.
e) Kursus Koperasi.
f) Kependudukan dan Keluarga Berencana.
g) Kursus Apiari.
h) Perbaikan Mutu Makanan Rakyat.
i) Pelatihan/Workshop Perindustrian.
j) Penyediaan Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman.
k) Penyuluhan yang berkaitan dengan program studi/disiplin ilmu tertentu.
l) Kursus Kewirausahaan.
m) Kursus Ekonomi Mikro.
b. Peserta didik
1) Kegiatan Pramuka Siaga (latihan rutin, pencapaian SKU/SKK/SPG, Pengetahuan Kesakaan, Bazar Siaga, Persari, Pesta Siaga).
2) Kegiatan Pramuka Penggalang (latihan rutin, pencapaian SKU/SKK/SPG, Pengetahuan Kesakaan, Dianpinru, LT, Jambore).
14 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3) Kegiatan Pramuka Penegak (latihan rutin, pencapaian SKU/SKK/SPG, Kesakaan, Dianpinsat, Raimuna, Musppanitera, Perkemahan Wirakarya, Perkemahan Pertisaka, LPK, KPDK, Pertisaka dan Penyuluhan).
4) Kegiatan Pramuka Pandega (latihan rutin, pencapaian SKU/SKK/SPG, Kesakaan, Dianpinsat, Raimuna, Musppanitera, Perkemahan Wirakarya, LPK, KPDK, Pertisaka, Kemah Bakti Racana/Kembara, Pengembaraan, Penyuluhan dan Kewirausahaan).
Catatan:
Jenis-jenis kegiatan keterampilan dan kegiatan bakti antara lain:
a. Gerakan tunas
b. Pelestarian lingkungan hidup
n. Penghijauan
o. Pendidikan bela negara
c. Search and rescue (SAR)
d. Sebagai panitia Jambore di udara/ internet (JOTA/JOTI)
e. Napak tilas
f. Seni budaya
g. Olah raga
h. Lomba drum band
i. Petugas haji
j. Pelayanan kesehatan
k. Kemah kerja nyata
l. Ikutserta dalam pencegahan dan penanggulangan musibah/bencana alam dan penyalahgunaan narkoba
m. Pelatihan tanggap bencana
n. Pelatihan pemadam kebakaran
o. Dan lain-lain.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 15
BAB IX
PENUTUP
1. Petunjuk pelaksanaan ini dibuat guna membantu kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pembinaan kepramukaan, khususnya yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Apabila dalam petunjuk pelaksanaan ini masih terdapat kekurangan, kekeliruan atau kesalahan akan diadakan penambahan dan pembetulan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 18 Oktober 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
SELENGKAPNYA UNTUK FORMAT PDF