KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 162.A TAHUN 2011
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SISTEM ADMINISTRASI KWARTIR GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Sebagai suatu organisasi yang besar, Gerakan Pramuka harus memiliki tata cara kerja yang
tertib dan teratur, sebagai landasan dan pedoman untuk menentukan kebijakan, perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian dalam menentukan tindakan-tindakan selanjutnya.
b. Dalam mencapai tujuan Gerakan Pramuka perlu ditata dan dipelihara tugas pokok dan
fungsi-fungsi dalam menentukan batas-batas ruang lingkup tugas dan wewenang.
c. Guna menunjang pelaksanaan tugas pokok kwartir Gerakan Pramuka, perlu adanya
suatu pedoman yang mengatur Sistem Administrasi Kwartir yang dituangkan dalam
petunjuk penyelenggaraan.
2. Dasar
a. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
c. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Maksud dan tujuan
a. Maksud Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir ini untuk memberikan
pedoman kepada pelaksana administrasi kwartir gerakan pramuka, agar dalam menunaikan
tugas masing-masing dapat dicapai adanya dasar pengertian dan tata cara penyelenggaraan
yang sama.
b. Tujuannya adalah untuk mengatur, menertibkan, dan memperlancar penyelenggaraan
administrasi kwartir di lingkungan Gerakan Pramuka dan memberikan dasar-dasar yang
sama sebagai pedoman penyelenggaraan administrasi kwartir, agar tercipta keseragaman
dalam tata cara pengendalian dan terlaksananya pembinaan administrasi yang baik, tertib,
teratur, dan terarah di lingkungan Gerakan Pramuka.
4. Fungsi
a. Sebagai pedoman pokok yang harus dilaksanakan dan diterapkan di lingkungan organisasi
Gerakan Pramuka.
b. Untuk keseragaman tata cara pelaksanaan penyelenggaraan administrasi.
Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka
5. Sistematika
Sistematika petunjuk penyelenggaraan ini disusun sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Pedoman Umum Tulisan Dinas
c. Tulisan Dinas yang Bersifat Mengatur
d. Tulisan Dinas yang Bersifat Naskah/Surat
e. Surat-menyurat, Pembukuan Surat Masuk/Keluar, dan Klasifikasi
f. Sarana Surat Menyurat
g. Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, Ralat, dan Bentuk Tulisan Dinas
h. Penyampaian Surat-Surat/Berita
i . Pengurusan Arsip
j. Pendataan dan Potensi
k. Penutup
6. Pengertian
a. Administrasi dalam arti luas adalah keseluruhan (proses) yang membuat sumber-sumber
personil dan materiil sesuai yang tersedia dan efektif bagi tercapainya tujuan bersama.
Proses ini meliputi perencanaan, organisasi, koordinasi, pengawasan, penyelenggaraan dan
pelayanan dari segala sesuatu mengenai urusan Gerakan Pramuka yang langsung
berhubungan dengan pendidikan kepramukaan.
b. Administrasi dalam arti terbatas (sempit) didefinisikan sebagai penyusunan dan pencatatan
data dan informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal dengan maksud
menyediakan keterangan serta memudahkan untuk memperoleh kembali baik sebagian
maupun menyeluruh. Pengertian administrasi secara sempit ini lebih dikenal dengan istilah
tata usaha dalam kwartir Gerakan Pramuka.
c. Administrasi kwartir adalah semua perencanaan, kegiatan, dan tata cara tulis menulis dalam
lingkungan kwartir Gerakan Pramuka yang dilakukan secara teratur dan terarah untuk
mencapai suatu tujuan dan tugas pokok kwartir Gerakan Pramuka.
d. Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir yang disingkat Jukran Sismintir
adalah suatu ketentuan guna mengatur dan menertibkan sistem administrasi di kwartir
Gerakan Pramuka.
Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka
BAB II
PEDOMAN UMUM TULISAN DINAS
Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka dibagi dalam dua macam yaitu tulisan dinas yang bersifat
mengatur dan tulisan dinas yang bersifat naskah/surat.
1. Tulisan dinas yang bersifat mengatur terdiri dari:
a. Keputusan.
b. Petunjuk Penyelenggaraan.
c. Surat Keputusan.
d. Petunjuk Pelaksanaan.
e. Petunjuk Teknis.
f. Surat Perintah Kerja.
g. Surat Tugas.
h. Kesepakatan Bersama.
i. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU)
j. Perjanjian Kerjasama.
2. Tulisan dinas yang bersifat naskah/surat terdiri dari:
a. Surat Edaran
b. Surat
c. Surat Keterangan
d. Surat Izin
e. Surat Perjalanan Dinas
f. Surat Kuasa
g. Surat Pengantar
h. Undangan
i. Nota Dinas
j. Surat Panggilan
k. Surat Rekomendasi
l. Lembar Disposisi
m. Telaahan Staf
n. Pengumuman
o. Laporan
p. Surat Telegram
q. Berita Acara
r. Notulen
s. Daftar Hadir
t. Piagam Penghargaan
u. Sertifikat/Ijazah
Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka
UNTUK SELENGKAPNYA SILAHKAN KLIK DIBAWAH